Belitung, belitongbetuah.com — Potensi pajak sarang burung walet sebenarnya terbilang besar. Tahun 2020 sebesar 8 miliar, tahun 2021 senilai lebih dari 10 miliar. Dan, bila dirata-rata, perkiraannya minimal bisa 8 miliar pertahun.
Hal ini disampaikan Iskandar Febro Kepala Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) Belitung, Senin ( 20/1) saat ditemui di ruang kerjanya. Meski potensinya besar, Bapenda tak berani muluk-muluk menargetkannya tinggi.
Ambil contoh, untuk tahun 2024 pajak sarang walet ditargetkan hanya sebesar Rp 1,9 miliar, namun realisasinya hanya Rp 115 juta. Dan, di tahun 2015 ini, targetnya turun menjadi Rp 700 juta an saja.
Sehingga, walaupun potensi pajak dari bisnis air liur burung walet itu besar, namun tetap saja kontribusi bagi pendapatan asli daerah sangat kecil.
Terkait hal ini, Iskandar mengatakan pihaknya kesulitan untuk mendapatkan data dari karantina. Mereka sepertinya enggan untuk bekerja sama.
“ Kami minta data, tidak di kasih mereka. Kalau dulu kami dapat data itu, dari KPK. KPK yang minta di kasih. Tapi kalau kami yang minta tidak di kasih,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Bapenda akan bikin pos di bandara. “ Barang itu lewat harus dilengkapi dengan dokumen pajak dulu,” tuturnya.
Sebelumnya, terkait kendala ini juga di sampaikan ke Komisi I DPRD Belitung. Karena itulah, pada 17 Desember lalu, Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Balai Karantina Indonesia, di Jakarta Selatan.
Seperti diutarakan Suherman selaku Ketua Komisi I pada Selasa (21/1) di ruang kerjanya. “ Waktu itu kami melakukan kunjungan ke karantina, karena berkaitan dengan lalu lalangnya sarang walet yang ada di Kabupaten Belitung untuk di kirim ke luar daerah,” katanya.
“ Kami menerima informasi dari kawan-kawan Bapenda, jika mereka tidak mendapatkan data yang jelas berkaitan dengan ekspor walet keluar daerah dari Belitung.