Mentok di Aturan, DPRD Belitung Belum Menemukan Solusi Bagi Non ASN Yang Dirumahkan

oleh -
IKLANPUASA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANPUASA2025-02DRRATIHRSUDMARSIDI
IKLANPUASA2025-03DESACERUCUK
IKLANPUASA2025-04DESAAIKPELEMPANGJAYA
IKLANPUASA2025-05DESASUNGAISAMAK
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tenaga kerja Non ASN yang dirumahkan, di gelar di Ruang Paripurna, Selasa (4/2) berjalan alot.

IKLANPUASA2025-08DESAAIRSERUK
IKLANPUASA2025-10DESATANJONGTINGGI
IKLANPUASA2025-12DESAJURUSEBERANG
IKLANPUASA2025-18DESAIBUL
IKLANPUASA2025-20DESALASSAR
previous arrow
next arrow
Shadow

RDP di pimpin Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, di hadiri Wakil Ketua I Hilman, Ketua Komisi I Suherman dan para anggota, Ketua Komisi III Idrianto beserta anggota, Kepala BKPSDM K.A Azhami serta Kepala BPKAD Siska Priorita.

Guna menindaklanjuti surat yang disampaikan Sesar Arianto, S.K.M selaku perwakilan pemohon RDP. Sesar datang bersama teman- temannya yang merupakan tenaga Non ASN di Dinas Kesehatan.

Kedatangan mereka juga didampingi tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Belitung periode 2014-2019, Syamsudin dan Saryadi. Tujuannya untuk mencari jawaban dan solusi terhadap nasib mereka.

Kedatangan mereka ke DPRD, sepertinya mewakili semua tenaga kerja Non ASN di Kabupaten Belitung yang dirumahkan. Yang terpaksa harus ditempuh oleh Pemkab Belitung sehubungan dengan aturan dari Pusat, yang resmi sudah di hapus terkait hal itu.

Baca juga: Ketua DPRD Belitung Menghimbau Agar Kebun Bisa Dimanfaatkan Sebaik- Baiknya Untuk Kepentingan Masyarakat luas

RDP dikatakan alot, lantaran para anggota dewan itu, mencoba menyampaikan berbagai pendapat untuk menemukan solusi dengan mendalami, mengkaji, mengupas dan mengikhtiarkan persoalan tersebut dari berbagai sisi. Namun, ujungnya mentok.

IKLANPUASA2025-14DESAPADANGKANDIS1
IKLANPUASA2025-15DESAKEMBIRI
IKLANPUASA2025-19DESABADAU
IKLANPUASA2025-16DESASIMPANGRUSA
IKLANPUASA2025-17DESAAIRBATUBUDING
previous arrow
next arrow
Shadow

Kepala BKPSDM K.A Azhami menekankan sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023, pada Desember 2024 persoalan tenaga Non ASN harus dituntaskan. Dan, kebijakan penghapusan tenaga honorer resmi berlaku per Januari 2025.

Jika ada instansi pemerintah mengangkat tenaga ASN untuk mengisi jabatan ASN maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Azhami bahkan menceritakan bagaimana pihaknya berupaya melobi Pusat supaya para tenaga Non ASN ini tetap dipertahankan. Mengingat, sebenarnya Pemkab Belitung juga membutuhkan tenaga mereka. Namun dia juga mengingatkan bahwa kondisi ini berlaku di seluruh Indonesia.

Dijelaskannya lagi, kalau untuk honorer dengan masa kerja di atas 2 tahun dan masuk dalam database BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.

IKLANPUASA2025-06DESAGUNUNGRITING
IKLANPUASA2025-07DESATANJUNGRUSA
IKLANPUASA2025-09DESAPERAWAS
IKLANPUASA2025-11DESAPERPAT
IKLANPUASA2025-13DESAMENTIGI
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *