95 Persen Desa Juru Seberang Masuk HL, Ini Penjelasan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPHL Belantu

oleh -
IKLANPUASA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANPUASA2025-02DRRATIHRSUDMARSIDI
IKLANPUASA2025-03DESACERUCUK
IKLANPUASA2025-04DESAAIKPELEMPANGJAYA
IKLANPUASA2025-05DESASUNGAISAMAK
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.com – Nyaris seluruh wilayah Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung masuk dalam kawasan hutan lindung.

IKLANPUASA2025-08DESAAIRSERUK
IKLANPUASA2025-10DESATANJONGTINGGI
IKLANPUASA2025-12DESAJURUSEBERANG
IKLANPUASA2025-18DESAIBUL
IKLANPUASA2025-20DESALASSAR
previous arrow
next arrow
Shadow

Kadesnya Ardiansyah, dalam audiensi dengan DPRD Belitung dan Dinas terkait, Senin (10/2) memohon bantuan agar dilepaskan status tersebut. Dengan status tersebut, dia ungkapkan betapa sulit untuk membangun desanya.

Baca juga: Kades Juru Seberang Ungkapkan Rasa Frustrasinya Saat Audiensi di DPRD Belitung, Apa Masalahnya

Terkait hal ini, Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPHL Belantu, Yulianta menjelaskan, kawasan hutan lindung di Juru Seberang telah ditetapkan sejak 1986 berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, saat Belitung masih menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.

Seiring berjalannya waktu, beberapa kawasan kini beralih menjadi permukiman masyarakat. Meski demikian ada beberapa kebijakan yang mengatur penyesuaian yakni SK 357 dan SK 798 tahun 2012 yang mengakomodir pemukiman agar dikeluarkan dari kawasan hutan.

Baca juga: Bahas Soal Pemanfaatan Kelapa Sawit Eks Kebun PT AMA, DPRD Belitung Gelar Rapat Tertutup

Menurutnya, apabila suatu kawasan dikeluarkan dalam kawasan hutan, itu harus diimbangi dengan memasukkan daerah yang bukan kawasan menjadi kawasan. Sebab di setiap Kabupaten harus ada kawasan hutan lindung sebanyak 30 persen.

IKLANPUASA2025-14DESAPADANGKANDIS1
IKLANPUASA2025-15DESAKEMBIRI
IKLANPUASA2025-19DESABADAU
IKLANPUASA2025-16DESASIMPANGRUSA
IKLANPUASA2025-17DESAAIRBATUBUDING
previous arrow
next arrow
Shadow

Bila memang dianggap sulit untuk mengembangkan wilayah Desa Juru Seberang, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, peluangnya dikelola dengan skema izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang sudah ada saat ini.

IKLANPUASA2025-06DESAGUNUNGRITING
IKLANPUASA2025-07DESATANJUNGRUSA
IKLANPUASA2025-09DESAPERAWAS
IKLANPUASA2025-11DESAPERPAT
IKLANPUASA2025-13DESAMENTIGI
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *