Belitung, belitongbetuah.com – Nyaris seluruh wilayah Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kadesnya Ardiansyah, dalam audiensi dengan DPRD Belitung dan Dinas terkait, Senin (10/2) memohon bantuan agar dilepaskan status tersebut. Dengan status tersebut, dia ungkapkan betapa sulit untuk membangun desanya.
Baca juga: Kades Juru Seberang Ungkapkan Rasa Frustrasinya Saat Audiensi di DPRD Belitung, Apa Masalahnya
Terkait hal ini, Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPHL Belantu, Yulianta menjelaskan, kawasan hutan lindung di Juru Seberang telah ditetapkan sejak 1986 berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, saat Belitung masih menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Seiring berjalannya waktu, beberapa kawasan kini beralih menjadi permukiman masyarakat. Meski demikian ada beberapa kebijakan yang mengatur penyesuaian yakni SK 357 dan SK 798 tahun 2012 yang mengakomodir pemukiman agar dikeluarkan dari kawasan hutan.
Baca juga: Bahas Soal Pemanfaatan Kelapa Sawit Eks Kebun PT AMA, DPRD Belitung Gelar Rapat Tertutup
Menurutnya, apabila suatu kawasan dikeluarkan dalam kawasan hutan, itu harus diimbangi dengan memasukkan daerah yang bukan kawasan menjadi kawasan. Sebab di setiap Kabupaten harus ada kawasan hutan lindung sebanyak 30 persen.
Bila memang dianggap sulit untuk mengembangkan wilayah Desa Juru Seberang, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, peluangnya dikelola dengan skema izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang sudah ada saat ini.