Hasil RDP, DPRD Belitung Rekomendasikan 3 Hal Kepada PT. Timah, Apa saja

oleh -
IKLANPUASA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANPUASA2025-02DRRATIHRSUDMARSIDI
IKLANPUASA2025-03DESACERUCUK
IKLANPUASA2025-04DESAAIKPELEMPANGJAYA
IKLANPUASA2025-05DESASUNGAISAMAK
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.com – DPRD Kabupaten Belitung minta optimalisasi pemanfaatan lahan wilayah IUP PT. Timah di Kabupaten Belitung.

IKLANPUASA2025-08DESAAIRSERUK
IKLANPUASA2025-10DESATANJONGTINGGI
IKLANPUASA2025-12DESAJURUSEBERANG
IKLANPUASA2025-18DESAIBUL
IKLANPUASA2025-20DESALASSAR
previous arrow
next arrow
Shadow

Hal itu dikatakan Wakil Ketua II DPRD Belitung Joko Prianto usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan PT. Timah dan para Kepala Desa, Selasa (4/3/2025).

Dari hasil RDP tersebut, diketahui ada banyak permukiman masyarakat desa berada di atas IUP PT. Timah. Sehingga dalam hal ini, ada tiga kesepakatan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Belitung guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan legalitas.

Baca juga: Hilman Wakil Ketua DPRD, Optimis Djoni -Syamsir Bawa Harapan Baru Untuk Belitung

Adapun tiga rekomendasi tersebut: Pertama, PT. Timah diminta untuk dapat melakukan atau melaksanakan sosialisasi tentang wilayah IUP mereka yang ada di desa-desa.

Kedua, desa diminta agar mendata fasilitas umum atau fasilitas sosial yang berada di atas IUP PT Timah dan di teruskan ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung.

Baca juga: Pidato Pertama di DPRD, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Paparkan Visi Misi dan Program Prioritas 100 Hari

IKLANPUASA2025-14DESAPADANGKANDIS1
IKLANPUASA2025-15DESAKEMBIRI
IKLANPUASA2025-19DESABADAU
IKLANPUASA2025-16DESASIMPANGRUSA
IKLANPUASA2025-17DESAAIRBATUBUDING
previous arrow
next arrow
Shadow

Ketiga, meminta agar hasil RDP tersebut dibentuk pansus berkaitan dengan IUP PT. Timah dan hasilnya akan di bawa ke Badan Musyawarah untuk di lakukan musyawarah.

Ketiga rekomendasi itu diambil lantaran masyarakat di desa sulit mendapatkan legalitas lahan yang ditempati mereka untuk dibuatkan SKT atau Sertifikat.

“ Karena terkendala lahan yang ditempatinya itu berada di atas IUP PT. Timah,” ujar Joko.

Terkait hal ini, Joko merasa heran sebab masuknya permukiman masyarakat di atas IUP tanpa diketahui desa, dan bahkan PT. Timah juga tidak mengetahuinya.

“Ada cukup banyak sekarang ini permukiman masyarakat yang berada di IUP PT Timah, karena tanpa di ketahui mereka dan desa. Bereka baru tahu begitu mau membuat legalitas, saat di cek, ternyata berada di dalam IUP PT. Timah,” jelas Joko.

Selain itu dalam RDP juga diketahui kalau PT. Timah tidak mengetahui ternyata di IUP mereka ada muncul IUP lain.

“Seperti contoh tadi PT. Timah mengatakan bahwasanya di IUP mereka ada muncul IUP-IUP lain tanpa sepengatahun mereka. Atas kondisi ini lah kami meminta agar PT Timah memberikan data, agar bisa disikronkan oleh PUPR, mana-mana saja IUP yang berada dalam permukiman masyarakat, biar bisa tindak,” pungkasnya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .

IKLANPUASA2025-06DESAGUNUNGRITING
IKLANPUASA2025-07DESATANJUNGRUSA
IKLANPUASA2025-09DESAPERAWAS
IKLANPUASA2025-11DESAPERPAT
IKLANPUASA2025-13DESAMENTIGI
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *