Belitung, belitongbetuah.com – Sebanyak 22 ton pasir timah ilegal yang akan dikirim ke luar Belitung dari Pelabuhan Tanjung Nyato Kecamatan Selat Nasik berasal dari Tanjungpandan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, diperoleh informasi bahwa pasir timah tersebut diangkut dari sebuah rumah kontrakan milik Frengky di daerah Perumnas, Desa Aik Pelempang Jaya. Rumah itu dijadikan sebagai tempat penyimpanan timah, sebelum diseludupkan.
Dari keterangan seorang warga sekitar pada Minggu malam ( 9/3) sekarang rumah kontrakan itu sudah tidak ada orang di dalamnya. Namun dia katakan, jika malam sebelumnya rumah itu ramai. Hanya saja, dia tidak tahu aktivitas di sana pada malam itu.
Baca juga: Penyeludupan 22 Ton Pasir Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Nyato, Selat Nasik Berhasil di Gagalkan
Saat dikonfirmasi kepada pemilik kontrakan, Frengky membenarkan bahwa rumah berpagar beton keliling dengan pintu besi berwana hijau itu adalah miliknya. Tapi dirinya tidak mengetahui bahwa kontrakannya itu dijadikan sebagai tempat penyimpanan timah.
“Iya benar, kontrakan itu punya saya, tapi aku gak tahu kalau itu gudang timah, karna rumah sedang dikontrakan,” kata Frengky saat dikonfirmasi melalui telpon, Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 Wib
Frengky menerangkan bahwa rumahnya itu dikontrakan oleh FK selama setahun.
“Dikontrakan Bang, coba tanya langsung sama yang ngontrak, ini nomornya saya kasih,” kata Franky.