Belitung, belitongbetuah.com – Dua belas orang tersangka kasus penyeludupan timah ilegal 22 ton sudah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung.
“Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam keterangan resminya yang dirilis Humas Polres Belitung, Rabu (12/3/2025).
Sementara untuk 2 tersangka lainya masih diamankan di rutan Polres Belitung. Sehingga, ada 14 orang yang ditetapkan tersangka pada Selasa (11/3/2025).
Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.
“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,” kata Fauzan.
Baca juga: Penyeludupan 22 Ton Pasir Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Nyato, Selat Nasik Berhasil di Gagalkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung berhasil menggagalkan kasus penyelundupan timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Nyato Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, pada Minggu (9/3/25) dini hari.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi terkait aktivitas penyelundupan timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Tanjung Nyato.
Mendapati informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian 2 unit mobil truk diduga bermuatan pasir timah di hutan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik.
Setelah dilakukan pemantauan, Tim membuntuti kedua mobil truk itu hingga menuju ke Pelabuhan Tanjung Nyato. Setibanya di sana Tim langsung mengamankan sejumlah Pelaku berikut barang bukti. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .