Disnakerkopukm Beltim Buka Posko Pengaduan THR

oleh -
IKLANLEBARAN2025-01DINASPENDIDIKAN
IKLANLEBARAN2025-04DESAAIRSERUK
IKLANLEBARAN2025-02DESALASSAR
IKLANLEBARAN2025-03DESAPADANGKANDIS
IKLANLEBARAN2025-05DESAKECIPUT
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung Timur, belitongbetuah.com – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pos komando (Posko) pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

IKLANLEBARAN2025-07DESASUNGAISAMAK
IKLANLEBARAN2025-06DESAKACANGBUTOR
IKLANLEBARAN2025-08DESABADAU
IKLANLEBARAN2025-09DESAJURUSEBERANG
IKLANLEBARAN2025-10DESAKEMBIRI
previous arrow
next arrow
Shadow

Dikatakan Kepala Disnakerkopukm Beltim Gustaf Pilandra, posko dibuka bertujuan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” kata Gustaf, Rabu (19/3).

Ia menegaskan pihak perusahaan berkewajiban memberikan THR hari besar keagamaan khususnya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

“Kita minta agar mereka (pengusaha) membayar THR sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sehingga para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR dapat memanfaatkan Posko tersebut.

Disisi lain, mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Pinkan menjelaskan pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Selain itu pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” terangnya.

Dia juga menambahkan, posko akan terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.

“Pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333,” katanya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *