Belitung, belitongbetuah.com – Polres Belitung tahan oknum pegawai bank milik BUMN berinisial DP, terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan dana nasabah, Selasa (8/4/2025).
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tertanggal 10 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/SAT.RESKRIM/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 17 Februari 2025.
Baca juga: Bangkitkan Sektor Wisata, Pemkab Belitung Tak Ingin Hanya Andalkan Dana Pusat
Tersangka DP sebelumnya merupakan pegawai salah satu bank BUMN di wilayah Kabupaten Belitung dengan jabatan Relationship Manager Dana & Transaksi di Kantor Cabang Pembantu dan Cabang Utama. Ia diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dan penggelapan dana nasabah.
Perbuatannya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo. Pasal 49 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHPidana.
Baca juga: Di Hari Pertama Kerja 5 Orang ASN Belum Masuk, Kepala BKPSDM Belitung Sebutkan Alasannya
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menawarkan program simpanan fiktif kepada para nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback.
Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif. Uang yang diserahkan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi.
Dalam kasus ini, jumlah korban tercatat sebanyak enam orang, dengan total kerugian mencapai Rp3.150.000.156,- (tiga miliar seratus lima puluh juta seratus lima puluh enam rupiah).
Mereka yang menjadi korban adalah RBA sebesar Rp500.000.078, NZD Rp650.000.000, MS Rp250.000.078, JH Rp300.000.000, dan RH Rp250.000.000. Serta SM yang paling besar di rugikan yakni Rp1.200.000.000.
Sehubungan hal itu, seperti disampaikan AKP Fattah Meilana, pihak bank telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan mengganti dana milik sebagian besar nasabah. Namun untuk korban NZD dan SM, masih dalam proses verifikasi guna penggantian dana.
Saat ini, tersangka DP tidak lagi tercatat sebagai pegawai bank BUMN. “ Oleh karena itu, apabila terdapat korban lain yang merasa dirugikan, diimbau untuk segera melapor ke Polres Belitung guna dilakukan penanganan lebih lanjut,” imbuhnya. (Arya)