Dituding Menyulap HLP Jadi Kebun Sawit, Ationg Sampaikan Justru Kebun Sawitnya Dijadikan HLP

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Dedy Hernandie alias Ationg RPM angkat bicara terkait tudingan dirinya yang telah mengubah Hutan Lindung Pantai (HLP) seluas kurang lebih 30 – 40 hektar di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung menjadi kebun kelapa sawit.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan keluarganya yang diwariskan secara turun menurun semenjak tahun 1902, kemudian di manfaatkan menjadi kebun sawit di tahun 2002.

Mengetahui bahwa sebagian kecil kebunnya dari total luasan kurang lebih 400 hektar masuk dalam peta kawan hutan yang dilindungi negara, Ationg merasa kecewa.
“Bayangkan, puluhan tahun saya tinggal di sana. Lalu suatu hari, tanpa surat, tanpa pemberitahuan, tempat tinggal dan kebun keluarga saya malah diklaim jadi kawasan hutan lindung oleh pemerintah,” kata Ationg RPM dalam konferensi pers, Sabtu malam (12/4/2025).

Seperti diketahui Pemerintah mengeluarkan SK Menteri Kehutanan No. SK 357/Menhut-II/2004 pada 1 Oktober 2004, yang merevisi batas kawasan hutan. Revisi ini membuat sebagian kecil kebun miliknya masuk dalam peta kawasan HLP.

Selanjutnya, pada tahun 2012, muncul lagi SK No. 789/Menhut-II/2012 yang kembali mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung.

Sejak saat itu, dia di tuding telah merambah hutan lindung, untuk dijadikan kebun sawit. Bagi Ationg tudingan itu adalah tudingan yang membingungkan.

Soalnya, dia tidak merasa telah merambah hutan, melainkan Pemerintah lah yang telah menjadikan kebun sawit yang ia tanam di atas lahan keluarganya menjadi kawasan hutan.

Terkait situasi itu, ia merasa kecewa kepada Pemerintah, karena telah menempatkan kebun miliknya sebagai kawasan hutan. “Jadi bukan saya yang menyulap HLP menjadi kebun sawit, tapi kebun sawit saya sudah disulap menjadi HLP,” terangnya.

Disampaikannya lagi, tahun 2013 dirinya sudah mengurus sampai ke Kementerian agar kebunnya mendapatkan legalitas. Namun bertahun-tahun menunggu jawaban, bukannya kabar baik yang ia dapatkan, kini Ationg malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel pada tahun 2015 atas tuduhan dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan.

“Saya tidak tinggal diam. Saya datangkan saksi ahli kehutanan, dan dia pun heran, kok kawasan hutan lindung bisa ada kompleks pemakaman di dalamnya ” ujar Ationg.

Menurutnya, berdasarkan aturan, dalam HLP kawasan suci tidak boleh diganggu sedikit pun. Bahkan mematahkan dahan pohon pun dilarang. Nyatanya, di lokasi tersebut justru terdapat makam warga, yang seharusnya membuktikan bahwa wilayah itu sudah lama dihuni dan dikelola masyarakat, jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung.

“Jangan jadikan rakyat sebagai korban. Saya lahir di situ, besar di situ, sekolah di situ. Semua orang tahu siapa saya dan bagaimana sejarah kebun itu,” lanjut Ationg.

Setelah melalui proses panjang, Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2016 menghentikan penyidikan terhadap Ationg. Dalam surat ketetapan No. S.TAP/11/IX/2016/Dit Reskrimsus karena tidak mendapatkan cukup bukti berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta ahli pidana.

“Jadi sudah jelas, saya tidak bersalah. Yang terjadi justru kebun saya yang diambil alih secara sepihak dan dijadikan kawasan hutan lindung,” tandas Ationg. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *