Catatan Kritis Fraksi HANURA Terhadap Penanganan Kawasan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Belitung

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com– Dalam pandangan umum Fraksi HANURA pada Sidang Paripurna atas Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas pada perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Senin (14/4/2025) memiliki pertanyaan dan catatan kritis.

Sebelum mengemukakan hal tersebut, Mahyudin Ketua Fraksi HANURA terlebih dahulu menuturkan fraksinya menyambut baik inisiatif pembentukan Raperda ini sebagai landasan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan kumuh serta meluasnya kawasan pemukiman yang tidak layak huni.

Sehubungan hal itu, dia membeberkan 3 poin utama yang menjadi pandangan umum fraksinya.

Baca juga: Kapan CPNS dan PPPK Belitung Dilantik, Ini Kata Kepala BKPSDM

Pertama, landasan yuridis dan kepatuhan terhadap amanat nasional. Di mana Raperda ini selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman terutama pada Pasal 98 ayat 1. Regulasi ini selanjutnya diselaraskan dengan Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/35/KEP/ DPUPR/ 2024 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kab. Belitung.

Kedua, urgensi penanganan luas pemukiman kumuh masih signifikan. Dalam Keputusan Bupati tersebut ditetapkan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman, hanya 2 tempat yakni Kelurahan Pangkal Lalang seluas 11.44 hektar dan Kelurahan Lesung Batang seluas 8, 19 hektar.

“ Yang keduanya masuk dalam tingkat kekumuhan ringan. Meskipun angka ini menunjukkan progres positif , terdapat pengurangan dari tahun 2020 yaitu sebesar 52, 67 hektar, namun Fraksi HANURA menilai perlu ada analisis lebih mendalam terhadap capaian tersebut,” terang Mahyudin.

Pasalnya lanjut Mahyudin tidak semua intervensi pengurangan kawasan kumuh terdokumentasi dengan jelas secara kuantitatif dan spasial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *