KPHL Belantu Mendanau Mencatat Sebanyak 293 Kepemilikan Kebun Sawit di Belitung Masuk Dalam Kawasan

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat ada sebanyak 293 kepemilikan kebun kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Belitung.

Humas KPHL Belantu Mendanau, Agustiar mengatakan, jumlah tersebut sudah terdaftar dalam Undang-undang Cipta Kerja, hanya saja sampai hari ini belum ada kepastian mengenai inventarisasi kebun sawit dari Pemerintah.

“Belum ada keputusan Kementerian, tapi bukan berarti UUCK tidak berhasil. Kita tunggu hasilnya,” kata Agustiar kepada BB di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: PJ Sekda Belitung Yakini Para ASN Tetap Fokus Bekerja di Tengah Efisiensi Anggaran

Meski ada sekitar 293 kepemilikan kebun sawit masuk dalam kawasan hutan lindung, pihaknya masih terus mendata agar tidak ada yang terlewatkan, sebab mereka senantiasa diminta oleh Kejaksaan mengenai keberadaan kebun sawit yang masuk dalam kawasan.

Saat ini Kejaksaan tengah fokus dalam perambahan hutan yang bisa merugikan negara, bahkan KPHL Belandu Mendanu sering dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Belitung untuk dimintai informasi terkait kawasan hutan yang dirambah oleh perusahaan maupun masyarakat.

Baca juga: Dituding Menyulap HLP Jadi Kebun Sawit, Ationg Sampaikan Justru Kebun Sawitnya Dijadikan HLP

“Bulan ini (April) rencana fokus di Sijuk dan Sungai Padang, setelah itu baru ke arah Membalong. Biar pun ada banyak kepemilikan baik itu milik perusahaan maupun perorangan milik masyarakat, tapi belum tentu mereka bersalah,” sebut Agustiar.

Diterangkannya, banyak dari kebun sawit itu, yang dulunya berada di luar kawasan, dan setelah berjalan baru masuk ke dalam kawasan. “ Tetapi ada juga sawit yang memang merambah kawasan, dan sekarang sudah masuk penyidikan oleh Mabes Polri,” jelas Agustiar lagi.

Sehubungan hal itu, dia sampaikan bagi kebun sawit milik perusahaan ataupun masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin apa pun dari awal, maka siap-siap akan segera di panggil dan ditindak sesuai proses hukum.

Carut Marut

Dikatakan Agustiar, alasan pemilik kebun sawit berani melakukan perambahan, mungkin saja ada oknum-oknum dari pihak kehutanan yang lain, bekerja sama terkait kawasan itu. “ Padahal peta tidak akan mungkin bergeser, karena perubahan peta itu berdasarkan rapat ataupun Tim panitia tapal batas,” terangnya.

Semestinya di Kabupaten Belitung sudah dilakukan. Hanya saja, memang ada beberapa poin yang tidak terselesaikan. Itulah sebabnya mengapa kasus hutan di Belitung rata-rata mengalami persoalan.

“Karena pengelolaan tata ruang dan tata kehutanan di Kabupaten Belitung cukup carut marut. Masyarakat banyak yang gak tahu apa-apa. Hari ini kami ke Simpang Rusa, tapi mereka gak tahu itu kawasan hutan, walaupun sawit cuma 2 -3 hektar, tapi mereka tidak pernah diberikan penjelasan oleh Dinas Kehutanan pada zaman itu. Saya tidak tahu apa yang terjadi, jadi tadi kami jelaskan kepada mereka,” ujar Agustiar mengenai kunjungannya ke lapangan.

Mengetahui hal itu, sekarang pihaknya sedang melakukan pendataan ulang, berkoordinasi dengan BPKH dan Kementerian mengenai kawasan hutan di Kabupaten Belitung.

“ Negara membutuhkan pajak dari perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan sesuai perintah peraturan presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Itu sesuai perintah Presiden dan dibentuk Satgas kehutanan yang diketuai Pak Kejagung,” pungkasnya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update. . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *