Belitung, belitongbetuah.com — Ketua Komisi I DPRD Belitung Suherman memberikan kritikan terhadap seleksi Direktur BUP (Badan Usaha Pelabuhan) Tanjung Batu, apakah sudah sesuai aturan, mengingat ada seorang calon yang merupakan mantan napi tipikor.
Sehubungan hal ini, Suherman merasa heran dengan proses seleksi tersebut. Sebab dalam aturan, yang tertuang pada Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia, jelas dinyatakan di Pasal 34, memuat Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Terdapat 12 syarat dalam ketentuan pasal tersebut. Di mana pada butir ( j ) menyebutkan Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
“ Ini yang sangat kita sesalkan. Kita ini bekerja sesuai aturan. Jika tidak sesuai, ya jangan lah,” tukasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa ( 6/5/2025).
Selain itu, dia juga mengaitkan dengan butir ( b) nya. Yang menyatakan Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
“ Jadi sangat penting integritas dan kejujuran itu. Apalagi ini perusahaan milik daerah. Berat pertanggung jawabannya,” tandas Suherman lagi.
Landasan peraturan lainnya, sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi, Suherman beberkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Di mana pada pasal 35 dalam Permendagri tersebut, pada butir ( j) juga menyatakan hal yang sama, seperti tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2024.
“ Jadi kembali saya ingatkan, kalau kita ini bekerja sesuai aturan yang berlaku. 2 peraturan tadi jadi dasar hukumnya. Saya tidak tahu, jika memang ada peraturan lainnya. Tapi, saya yakin, tentu Pak Bupati setuju untuk tidak keluar dari aturan yang ada ,” pungkasnya. (Yusnani)