KPU Beltim Kembali Rekrut PPK dan PPS Untuk Pilkada Serentak 2024

oleh -

Belitung Timur, belitongbetuah.com – KPU Kabupaten Belitung Timur membuka pendaftaran bagi penyelenggara Panitia Pemilihan Kacamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS).

“KPU Kabupaten Beltim akan merekrut 35 orang PPK untuk 7 kecamatan dan 117 orang PPS untuk 39 desa di Kabupaten Beltim,” kata ketua KPU Beltim, Marwansyah dalam acara Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa (23/4/24).

Ia mengatakan pendaftaran PPK akan ditutup pada 29 April mendatang. Untuk itu, Marwan mempersilahkan seluruh warga yang memiliki syarat dan minat untuk segara mendaftarkan diri.

“Sesungguhnya memang setiap orang memiliki kapasitas dan kemampuan serta integritas yang akan jadi bagian dari penilaian utama kami. Tapi profesionalisme tetap tak kalah pentingnya,” tutur Marwan.

Baca Juga: Pemkab Beltim Siapkan Anggaran Rp 22 M, Untuk Pilkada Serentak 2024

Baca Juga: Ketua DPC Gerindra Belitung, Terima Kedatangan Tim Djoni Alamsyah, Terkait Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Lanjutnya, meski para PPK dan PPS yang sudah bertugas saat Pemilu Februari 2024 lalu berpeluang besar untuk kembali menduduki jabatan yang sama dalam Pilkada. Namun, Dia juga tetap mempertimbangkan adanya regenerasi bagi warga lainnya khususnya anak muda yang ingin memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pilkada.

“Pengalaman tetap menjadi bahan pertimbangan, namun lowongan ini bukan hanya untuk satu orang, kayak PPK ada lima, PPS ada 3. Nah barometer ini lah yang nantinya jadi pertimbangan kita,” jelas Marwan lagi.

Masih di tempat yang sama, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Beltim, Asrikhah mengatakan, Pendaftaran untuk PPK dibuka serentak untuk seluruh Indonesia. Para pendaftar bisa melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU RI.

Sebutnya, Pihaknya membutuhkan pendaftar, setidaknya 2 kali lipat dari jumlah kebutuhan. Minimal 6 orang pendaftar untuk PPS di setiap desa dan 10 orang pendaftar untuk PPK di setiap kecamatan,” terangnya.

Jika terpilih melalui seleksi tertulis dan wawancara, para PPK dan PPS akan bertugas selama tahapan Pilkada, yakni kurang lebih 8 bulan, terhitung sejak Mei 2024 hingga Januari 2025.

“Honorariumnya kurang lebih sama seperti saat Pemilu Februari lalu, yakni untuk PPK, Ketua Rp 2,5 juta per bulan dan anggota Rp 2,2 juta per bulan. Sedangkan untuk PPS Ketua Rp 1,5 juta per bulan dan anggota anggota Rp 1,3 juta per bulan,” beber Asrikhah. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *