Kuasa Hukum AS, Tersangka Penambang Timah Rajuk Suntik, Ajukan Praperadilan

oleh -

Belitung, belitongbetuah. Com — Tersangka penambang timah rajuk suntik yang diamankan oleh Tim Gabungan Polres Belitung Timur, yang diduga menambang di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Genting Desa Suka Mandi Kecamatan Damar, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Selasa (4/10/2022).

Muhammad Wahyudiansyah, Kuasa Hukum AS salah seorang tersangka, mengatakan poin penting dalam praperadilan yang diajukan terkait dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Belitung Timur.

Menurutnya, dalam lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah jelas ada aturan main terkait upaya paksa penangkapan, penahanan. Berdasarkan Pasal 77 Jo Pasal 128 KUHAP Pengadilan Negeri sesuai domisili hukum, Pemohon mempunyai kewenangan untuk menguji, memeriksa dan mengadili in casu.

“Itu yang kita coba angkat disitu. Jadi ada aturan mainnya kalau dari pandangan kami. Kita menegakkan hukum jangan sampai melanggar hukum,” ujarnya, kepada BB usai melaksanakan praperadilan di Tanjung Pandan.

Wahyu, sapaan dari Muhammad Wahyudiansyah menyesalkan dalam proses peradilan pihak Termohon yaitu Polres Belitung Timur tidak sempat datang, padahal jadwal Relass Panggilan telah diberikan. Akhirnya kata Wahyu, pengadilan Negeri Tanjung Pandan akan melakukan panggilan ulang terhadap Termohon agar dapat hadir dalam sidang kedua praperadilan yang akan digelar, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, ketika Termohon sudah tidak menggunakan haknya dalam praperadilan yang diajukan, “Itu resiko sendiri. Persidangan tetap akan berjalan, karena para pihak diberikan hak oleh Undang-undang yang berlaku” katanya.

Praperadilan yang dilakukan baru fokus pada penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka masuk dalam objek Praperadilan.

“Nanti dari penyidik, dari Termohon seperti apa. Itu hak mereka. Intinya kita uji itu terkait penangkapan dan penahanan Pak AS,” terangnya.

Proses praperadilan yang akan berlangsung, diharapkan Wahyu agar permohonan kliennya AS bisa cepat dikabulkan dan mendapatkan kepastian hukum, sehingga kedepannya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan hukum, jangan sampai sewenang-wenangnya.

“Itu harapan kita kedepan supaya kita tertib dan sadar hukum. Mau dia Pengacara, Polisi, Jaksa, Hakim semua sama di hadapan hukum,” tukasnya.

Ia juga menjelaskan atas upaya paksa penangkapan, penahanan kliennya bersama dengan 66 orang penambang lainnya pada (15/9/2022) di Genting, Desa Sukamandi Kecamatan Damar, patut diduga tidak sesuai dengan aturan hukum.

Menurut versi kliennya ungkap Wahyu, mereka ditertibkan Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 16.00 wib. Pengamanan, dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Beltim ditandai dengan 2 kali tembakan keatas. Ketika mendengar suara tembakan, semua penambang langsung lari bersembunyi.

Namun karena ada yang mengatakan, hanya sebatas sosialisasi dan pendataan saja, para penambang langsung diarahkan oleh tim gabungan untuk segera berkumpul ke Pelabuhan Acang atau tepatnya belakang kantor PDI Perjuangan Beltim.

Masih menurut cerita kliennya, kata Wahyu, ketika semua berkumpul, mereka langsung dibawa ke Polres Belitung Timur, menggunakan mobil Polres Belitung Timur. Sementara itu, di lokasi, penambangan belakang Kantor PDI Perjuangan, kliennya bersama 66 orang penambang lainnya melihat, kalau disana terdapat puluhan tambang timah diduga ilegal jenis rajuk Tower sedang beroperasi.

“Jadi klien saya, sama penambang – penambang yang diamankan, mereka berteriak masa tambang yang kecil-kecil ditangkap, tapi yang gede tidak,” tandasnya. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *